Persyaratan Rekom STRTTK, berkas yang di upload :
1. Fotokopi Ijazah Legalisir Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi dan Makanan;
2. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
3. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian.
4. Surat Pengantar atau keterangan dari PAFI Cabang;
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
6. Surat Permohonan Pembuatan STRTTK Baru atau Permohoanan Perpanjangan STRTTK; dan
7. Bukti Pembayaran STRTTK dan Sertifikat Kompetensi;