PERSYARATAN REKOM STRTTK

Persyaratan Rekom STRTTK, berkas yang di upload :

1. Fotokopi Ijazah Legalisir Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi dan Makanan;
2. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
3. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian.
4. Surat Pengantar atau keterangan dari PAFI Cabang;
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
6. Surat Permohonan Pembuatan STRTTK Baru atau Permohoanan Perpanjangan STRTTK; dan
7. Bukti Pembayaran STRTTK dan Sertifikat Kompetensi;

Alamat

PUSKESMAS MRANGGEN 3 (Bag. Farmasi), Jl Pucang Gading Raya No 54, Mranggen, Demak
KABUPATEN DEMAK
JAWA TENGAH

Kontak

Email: pbfidcmbk@gmbil.com
Telp: 0857430838948

Rekening Organisasi:
BRI, 0016-01-038947-53-8, atas nama : Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Demak,